Survei Lingkungan Belajar
Diawali dengan Asesmen Nasional bagi kepsek dan guru.
Oleh karena itu; kejujuran, keaktifan, serta kelengkapan dalam pengisian survei lingkungan belajar; menjadi kunci kualitas informasi yang akan diterima oleh satuan pendidikan.
Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.
Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB.